"Setelah mendapatkan informasi alamat kendaraan, polisi kemudian bergegas ke rumah pemilik kendaraan itu. Ternyata disana kami mendapatkan alamatnya, dan kendaraan itu sempat disimpan ditempat yang tersembunyi," terangnya.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, lanjut ia, anak dari pemilik kendaraan itu ternyata merupakan salah satu. Dia merupakan joki atau bagian yang menyetir kendaraan motor itu.
Baca Juga: Respon Keluhan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tegal Jaring Lima Anak Punk saat di Perempatan Jalan
"Kita kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, kami akhirnya menemukan keberadaan pelaku lainnya dan pelaku pembacokan berinisal PR bin S (20) yang beralamat di Dukuhwaru, Kabupaten Tegal," bebernya.
Akhirnya, ketiga pelaku itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal pada Selasa 30 Januari 2024 kemarin. Pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam hingga kendaraan sepeda motornya.
Apakah pelaku berencana melakukan aksi tawuran?
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Suyanto menyebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Namun, pengakuan dari pelaku, mereka membawa sajam adalah sebagai pengamanan diri ketika berjalan-jalan.
"Pekaku yang membawa sajam pelaku berusia 20 tahun dan sudah kategori dewasa, sementara 2 pelaku lainnya masih dibawah umur dan tidak membawa senjata tajam," imbuhnya.
Atas perbuatan PR bin S (20), pelaku terancam dengan hukuman pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan dengan juncto pasal 2 UU nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat.
"Yang bersangkutan juga telah mengakui bahwa ketika sedang jalan-jalan pasti membawa senjata tajam," pungkasnya.***