BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Jalin Sinergi, Sediakan Hunian yang Layak Bagi Pekerja Melalui MLT

- 7 Mei 2024, 09:02 WIB
Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Jalin Sinergi
Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Jalin Sinergi /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama dengan Perum Perumnas menjalin sinergi penyediaan hunian yang layak bagi pekerja. Kolaborasi iini merupakan bagian dari optimalisasi penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mendukung program pemerintah dalam mengurangi tingkat backlog perumahan yang hingga Agustus tahun lalu mencapai 12 juta.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakejaan, Roswita Nilakurnia saat meresmikan kerjasama lewat penandatanganan nota kesepahaman yang digelar di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, bahwa kemudahan akses terhadap perumahan yang layak merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja. Namun kurangnya daya beli akibat harga rumah yang terus melambung menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh setiap pekerja.

Baca Juga: Simak Persyaratan untuk Menjadi Penerima Bansos Beras 10 Kg, Penerima Manfaat Harus Lihat!

“Pekerja merupakan salah satu elemen penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian bangsa. Kolaborasi ini merupakan bentuk apresiasi serta komitmen kami dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dengan mewujudkan mimpi mereka memiliki hunian yang aman dan nyaman,” terang Roswita.

Adanya kerjasama ini, lanjut ia, dinilai mampu memberikan dampak positif kepada seluruh pihak. Pekerja akan mendapatkan akses lebih mudah dan terjangkau ke perumahan yang layak. Sedangkan pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari meningkatnya kesejahteraan dan produktivitas para pekerjanya. Sementara itu bagi BPJS Ketenagakerjaan sinergitas ini akan memperluas cakupan layanan bagi para pesertanya.

Di sisi lain Perumnas juga akan diuntungkan dengan terbukanya akses ke pangsa pasar yang lebih luas. Roswita menambahkan MLT BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dengan bunga yang lebih ringan jika dibandingkan dengan bunga komersial yakni BI Repo Rate + Maks 5 persen.

Baca Juga: Cek Kategori Penerima Bansos PKH dan Lihat Daftar Penerima PKH Hanya Lewat HP Saja, Keterangan Lengkap!

MLT BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam fasilitas mulai dari Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta, serta Kredit Konstruksi yang ditujukan bagi developer.

“Melalui program kerjasama Manfaat Layanan Tambahan, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Roswita.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah