SEPUTAR PANTURA - Menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang anak punk yang mengganggu ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal melakukan razia di sejumlah tempat yang disinyalir tempat anak punk kerap beraksi.
Sejumlah tempat tersebut diantaranya perempatan lampu merah Mejasem, perempatan Kemantran dan perempatan Larangan Kramat, Kabupaten Tegal, yang dilakukan pada Jumat 26 Januari 2024 kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan, dari hasil razia Petugas Satpol PP berhasil mengamankan lima anak punk tersebut. Mereka ditemukan di perempatan Kemantran, Kabupaten Tegal. Sementara, dititik lokasi lainnya Nihil.
“Razia ini merespon keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya anak punk. Aduan disampaikan melalui Lapor Bupati," ujarnya.
Selain itu, Supriyadi menyebut, razia juga mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40 – 42.
Dalam pasal 40 disebutkan “Pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di traficlight di persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.
“Sedangkan pada pasal 42 disebutkan “setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman dan ketertiban umum,” bebernya.
Baca Juga: Gelar Penanaman Pohon di Area Masjid, BKPRMI Cirebon Sebut Langkah Nyata Dukung Kelestarian Alam
Sementara, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Agus Salim menambahkan, razia juga dilakukan dalam rangka menciptakan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibum Tranmas) di wilayah Kabupaten Tegal.