Polisi Amankan Pria yang Tega Membanting Anak Kandungnya Sendiri Sampai Meninggal Dunia

- 14 Maret 2023, 10:14 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya /Humas Polres Pemalang/

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," kata Kapolres Pemalang.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x