Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Anak DPRD Kabupaten Tegal yang Jadi Korban Tawuran, 6 Pelajar Jadi Tersangka

- 13 Maret 2023, 18:07 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun ungkap kasus tawuran saat konferensi Pers di Mapolres Tegal
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun ungkap kasus tawuran saat konferensi Pers di Mapolres Tegal /Doc/

“Ini yang digunakan untuk melakukan aksinya tawuran antar pelajar,” pungkasnya.

Selanjutnya, ia menyebut perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban anak DPRD Kabupaten Tegal meninggal dunia.

Adapun pelaku yang melakukan perbuatannya diantaranya RDA (17), RS (17) pelajar SMK, EAP (16) pelajar SMK, GZM (15) SMP, J (13) pelajar SMP dan DAA (17) pelajar SMP.

Baca Juga: Seorang Perempuan Diduga Dibiayai Bupati Nonaktif Pemalang untuk Sewa Apartemen, Siapa Dia?

“Keenam pelaku itu melakukan aksinya bersama dengan kawan lainnya melukai korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan yakni 3 buah celurit, 1 gobang sisir dan 1 buah samurai.

Sementara, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni alat komunikasi yang dimiliki sebagai sarana melalui media sosial untuk mengajak melakukan tawuran hingga beberapa unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan pakaian yang digunakan.

Baca Juga: Kapolres Tegal Laksanakan Kegiatan Apel Program IKAN SELAYAR Polda Jateng

Selain dengan perkara dengan tindak pidana kekerasan pada anak, lanjut ia, polisi juga memberikan UU Darurat karena kedapatan menggunakan senjata tajam.

“Jadi ada 3 ketentuan hukum antara lain pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juga pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan UU Darurat no 11 tahun 2012 tentang senjata tajam,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x