Dari kejadian kemarin, lanjut ia, polisi membagi dalam 3 bagian. Diantaranya kasus pengroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kasus membawa senjata tajam namun tidak melukai korban dan kasus pelaku yang melakukan perbuatan serupa ditempat lainnya.
Adapun tersangka, ia menyebut ternyata ada yang dewasa yang diduga kemungkinan berasal dari alumninya.
Kasus pertama yakni membawa senjata tajam yang pada saat kejadian tidak digunakan untuk melukai korban, hanya membawa dan melanggar UU Darurat no 12 tahun 51.
“Pelaku dengan inisial MEA(19), inisial ERP (18) pelajar sekolah SMK di Tegal merupakan pelaku yang bertatus dewasa,” ujarnya.
Sementara, untuk status anak-anak berjumlah 12 orang diantaranya inisial MRM pelajar SMP, MBT pelajar SMK, AAS pelajar SMK, AMI pelajar MTS, FMI pelajar MTS, MP pelajar MTS, DRS pelajar MTS, DFM pelajar SMP, RR pelajar SMP, WHA pelajar MA, MMF pelajar MTS, MAF pelajar SMK di Kabupaten Tegal.
“Jadi ke 14 tersebut disangkakan dengan UU Darurat sebagaimana dimaksud pasal 2, UU no 12 tahun 1951 dan uU no 8 tahun 1948 karena kedapatan membawa senjata tajam,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yankni 5 buah celurit, 1 samurai, 2 pedang dan 1 gobang sisir.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, 50 Peserta Dilatih Buat Kue Kering dan Roti