SEPUTAR PANTURA - Seorang anggota Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal terkena sabetan senjata tajam usai menegur tiga pelaku yang diduga gengster saat melintas di jalan Cut Nyak Dien, Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Beruntung, anggota yang berinsial Briptu B (25) itu tidak terluka dan hanya terkena sabetan senjata tajam di bagian helmnya saat mengendarai sepeda motornya.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim, AKP Suyanto membenarkan kejadian itu. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 kemarin.
Menurutnya, kejadian bermula ketika Briptu B melakukan perjalanan patroli sendirian di malam hari pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 23.30 Wib menggunakan kendaraan sepeda motor. Saat ditengah jalan, ia bertemu dengan pengendara motor yang berbonceng tiga.
"Saat diperhatikan, anggota sempat melihat salah satunya membawa sajam yang akhirnya mencoba untuk dihentikan. Dengan nada 'saya polisi, tolong behenti' sambil memegangi salah seorang pelaku, pelaku lain tak tinggal diam dan mengambil senjata tajam berupa golok itu untuk menyabetkan kepala Briptu B," ujarnya, Rabu 31 Januari 2024.
Beruntung, Briptu B yang memakai helm itu terkena sabetan di bagian helmnya. Namun, karena pelaku berjumlah tiga itu membawa sajam, Briptu B merekam kejadian tersebut dengan handphone miliknya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Lima Pencuri Spesialis di Toko Modern, Satu dari Pelaku Merupakan Residivis
"Dari kejadian itu, Briptu B meminta bantuan sambil merekam kejadian hingga plat nomor kendaraan pelaku. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri," jelasnya.
Polisi Melakukan Penyelidikan
Berdasarkan laporannya disertai dengan bukti vidio kejadian, polisi akhirnya berhasil menemukan alamat pelaku dengan plat nomor kendaraannya.
"Setelah mendapatkan informasi alamat kendaraan, polisi kemudian bergegas ke rumah pemilik kendaraan itu. Ternyata disana kami mendapatkan alamatnya, dan kendaraan itu sempat disimpan ditempat yang tersembunyi," terangnya.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, lanjut ia, anak dari pemilik kendaraan itu ternyata merupakan salah satu. Dia merupakan joki atau bagian yang menyetir kendaraan motor itu.
Baca Juga: Respon Keluhan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tegal Jaring Lima Anak Punk saat di Perempatan Jalan
"Kita kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut, kami akhirnya menemukan keberadaan pelaku lainnya dan pelaku pembacokan berinisal PR bin S (20) yang beralamat di Dukuhwaru, Kabupaten Tegal," bebernya.
Akhirnya, ketiga pelaku itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Tegal pada Selasa 30 Januari 2024 kemarin. Pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam hingga kendaraan sepeda motornya.
Apakah pelaku berencana melakukan aksi tawuran?
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Suyanto menyebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Namun, pengakuan dari pelaku, mereka membawa sajam adalah sebagai pengamanan diri ketika berjalan-jalan.
"Pekaku yang membawa sajam pelaku berusia 20 tahun dan sudah kategori dewasa, sementara 2 pelaku lainnya masih dibawah umur dan tidak membawa senjata tajam," imbuhnya.
Atas perbuatan PR bin S (20), pelaku terancam dengan hukuman pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan dengan juncto pasal 2 UU nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat.
"Yang bersangkutan juga telah mengakui bahwa ketika sedang jalan-jalan pasti membawa senjata tajam," pungkasnya.***