SEPUTAR PANTURA - Kepolisian Resor (Polres) Tegal akhirnya membekuk kelima tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di toko modern. Mereka telah melakukan aksinya di sejumlah tempat dan di wilayah Jawa Tengah.
Hal tersebut terungkap usai Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengadakan konferensi pers terhadap pelaku tindak pidana curat (curian dengan pemberatan) di Mapolres Tegal, Senin 29 Januari 2024.
Kapolres Tegal mengungkapkan, selain komplotan spesialis pencurian barang berharga di toko, mereka juga menggasak uang ditempat tersebut.
Baca Juga: Respon Keluhan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tegal Jaring Lima Anak Punk saat di Perempatan Jalan
Adapun identitas dari komplotan pencuri spesialis toko modern tersebut, diantaranya B alias A (37) Warga Majalengka, AS alias S (31) warga Bogor, AS alias A (53) warga Bogor, H alias B (41) warga Bogor dan EM alias A (35) warga Indramayu, Jawa Barat.
"Kelimanya dibekuk saat berada di kos-kosan di sekitar Margasari, Kabupaten Tegal," bebernya.
Setelah mendapatkan informasi pencurian itu, polisi langsung bergegas investigasi yang disekitar lokasi. Setelah memperdalam kejadian, polisi menduga pelaku masih berada di sekitar wilayah itu.
"Akhirnya didapati terduga pelaku ini masih berada di Margasari, kita lakukan penyidikan beberapa lama disana dan kemudian kelima pelaku berhasil diamankan saat mereka berkumpul di satu tempat yakni kos-kosan," jelasnya.
Dari kelima pelaku itu, kata dia, didapati fakta bahwa mereka telah melakukan aksinya pada dua tempat di Kabupaten Tegal. Kejadian tersebut pada Oktober dan Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Dukung Pilpres pada Pemilu 2024, Mantan Bupati Tegal Periode 2019-2024 Masih Berkegiatan Ini
"Dari pengembangan yang ada, ternyata mereka juga melakukan aksinya ditempat lain, yakni Brebes, Pemalang dan Cilacap," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Suyanto menambahkan, kelimanya saat ini masih dalam tahap pengembangan. Hal ini, untuk mengetahui jaringan lain yang memungkinkan TKP lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sejumlah 13 item. Diantaranya, linggis, hingga 1 unit mobil dan motor.
"Dari kelima pelaku ini, 1 diantaranya adalah residivis pelaku kejahatan yang sejenis," bebernya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***