SEPUTAR PANTURA - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit mobil pick up milik korban K (59) warga Kelurahan Pelutan, yang hilang saat diparkirkan di pinggir jalan KH. Samanhudi, Pemalang, Kamis 11 Januari 2024 lalu.
"Korban memarkirkan mobil pick up miliknya di pinggir jalan, berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya yang berada di dalam gang," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.
Kamis 11 Januari 2024 pagi, ketika korban hendak sholat subuh di Mushola dekat rumahnya, lanjut ia, korban mendapati mobil pick up miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir.
"Korban sempat bertanya kepada tetangga sekitar, namun karena tidak ada yang mengetahuinya, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut pada Kepolisian," kata Kapolres Pemalang.
Setelah menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang langsung bergerak melakukan pengejaran pada tersangka.
"Setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan, kasus berhasil terungkap, dan kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial SA (53) di rumahnya di Kecamatan Ndoro Kabupaten Pekalongan, Kamis 18 Januari 2024," kata Kapolres Pemalang.
Baca Juga: Pria Paruh Baya di Tegal Diduga Tega Setubuhi Pacar Anaknya yang Dibawah Umur
Dikatakan, tersangka SA mendapatkan satu unit mobil pick up hasil kejahatan tersebut, dari dua orang tersangka yang masih DPO, sebut saja Mr X dan Mr Z.
“Saat itu, Mr X dan Mr Z mendatangi rumah tersangka SA dengan membawa satu unit mobil hasil kejahatan,” kata Kapolres Pemalang.