“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atau pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, juncto pasal 56 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membantu melakukan kejahatan,” kata Kapolres Pemalang.
“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” imbuh Kapolres Pemalang.
Pada kesempatan tersebut, korban K memberikan apresiasinya kepada Polres Pemalang, atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian mobil pick up miliknya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian, yang telah berhasil mengungkap kasus dengan cepat, seminggu setelah kejadian,” kata korban.***