Setelah mobil tersebut masuk ke garasi rumah tersangka, kata dia, tersangka SA bersama anak istrinya pamit pergi takziah ke Banjarnegara, karena bapak dari tersangka SA meninggal dunia.
“Usai takziah dan kembali pulang ke rumahnya, tersangka SA mengecek ke garasi rumah dan melihat kondisi mobil sudah dipotong-potong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian, serta nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dihapus oleh Mr X dan Mr Z,” kata Kapolres Pemalang.
Karena Mr X dan Mr Z sudah tidak ada di rumah SA, Kapolres Pemalang mengatakan, kemudian tersangka SA menghubungi salah satu tersangka Mr X melalui telepon, untuk menanyakan mengapa mobil tersebut dipotong-dipotong dan dipisahkan menjadi beberapa bagian.
“Kemudian Mr X menjawab akan menjual bagian-bagian mobil tersebut, dan Mr X menjanjikan akan memberi upah kepada tersangka SA apabila mau menjualkan,” kata Kapolres Pemalang.
Dijelaskan, besaran upah yang dijanjikan tersangka Mr X kepada tersangka SA, menyesuaikan besaran harga yang terjual.
“Selanjutnya tersangka SA tergiur, dan mau menjual bagian-bagian mobil tersebut, sesuai tawaran dari tersangka Mr X,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, sampai saat ini Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pengejaran pada kedua tersangka DPO.
Baca Juga: Gibran Kerap Diremehkan Jelang Debat Cawapres, Jubir Prabowo : Nanti Bakal Ada Kejutan