Dia menyebut, berdasarkan izin yang sesuai, disebutkan bahwa LPK tersebut hanyalah memberikan pelatihan dan bukan memberangkatkan tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Joko Syukur mengatakan bahwa berkaitan dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kewenangan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pusat.
"Berkaitan dengan LPK Sakei, kami telah melakukan cek ke lapangan bersama tim perizinan dan yang bersangkutan telah memiliki NIB yang telah dikeluarkan dari DPMPTSP Kota Tegal," ujarnya.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa LPK tidak memiliki kewenangan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).***