Diklaim Sudah Resmi Berizin, LPK Sakei Sebut Hanya Beri Pelatihan Bahasa dan Bukan Berangkatkan Tenaga Kerja

- 16 Maret 2024, 18:06 WIB
kantor LPK Sakei di Slerok Kota Tegal
kantor LPK Sakei di Slerok Kota Tegal /

Dia menyebut, berdasarkan izin yang sesuai, disebutkan bahwa LPK tersebut hanyalah memberikan pelatihan dan bukan memberangkatkan tenaga kerja.

Baca Juga: Kasus Penemuan Seorang Laki-laki Meninggal Dunia di dekat TPU Randudongkal Terungkap, 11 Pelaku Diamankan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Joko Syukur mengatakan bahwa berkaitan dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kewenangan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pusat.

"Berkaitan dengan LPK Sakei, kami telah melakukan cek ke lapangan bersama tim perizinan dan yang bersangkutan telah memiliki NIB yang telah dikeluarkan dari DPMPTSP Kota Tegal," ujarnya.

Meski begitu, ia menyampaikan bahwa LPK tidak memiliki kewenangan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x