SEPUTAR PANTURA - Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sakei yang dikabarkan kerap memberangkatkan sejumlah tenaga kerja di ke luar negeri mengklaim jika pendirian operasionalnya sudah resmi mengantongi izin. Lembaga tersebut juga hanyalah memberikan pelatihan bahasa.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum LPK Sakei Kota Tegal, EKo Setiuo Ary Wibowo dan Dwi Edy Mulyanto dari Kantor Hukum ESAW & Partner saat ditemui dikantor LPK Sakei Kelurahan Slerok, Tegal Timur Kota Tegal, Sabtu 16 Maret 2024.
Menurutnya, kliennya itu hanyalah lembaga pelatihan kerja yang memberikan keterampilan bahasa Korea dan Jepang saja. Yang jelas kliennnya memiliki semua perizinan itu.
"Jadi klien kami sebelum melakukan aktivitas atau operasional, sudah terlebih dahulu mengurus perizinan. Dan izin itu yang mengeluarkan dari pemerintah," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, isu yang beredar dinilai membuat kerugian dan telah menyudutkan pihaknya.
"Kami pun akan melakukan klarifikasi kepada hal-hal yang berkaitan seperti pemberitaan hingga dinas yang terkait yang memberikan pernyataan," jelasnya.
Baca Juga: Terjatuh dari Motor saat Melakukan Aksi Begal Payudara, Pria Asal Pagedangan Tegal Ditangkap
Ketika ditanya soal penyaluran tenaga kerja, ia menegaskan bahwa LPK Sakei memang tidak menyalurkan itu.