Dari kelima pelaku itu, kata dia, didapati fakta bahwa mereka telah melakukan aksinya pada dua tempat di Kabupaten Tegal. Kejadian tersebut pada Oktober dan Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Dukung Pilpres pada Pemilu 2024, Mantan Bupati Tegal Periode 2019-2024 Masih Berkegiatan Ini
"Dari pengembangan yang ada, ternyata mereka juga melakukan aksinya ditempat lain, yakni Brebes, Pemalang dan Cilacap," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Suyanto menambahkan, kelimanya saat ini masih dalam tahap pengembangan. Hal ini, untuk mengetahui jaringan lain yang memungkinkan TKP lainnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sejumlah 13 item. Diantaranya, linggis, hingga 1 unit mobil dan motor.
"Dari kelima pelaku ini, 1 diantaranya adalah residivis pelaku kejahatan yang sejenis," bebernya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***