Polisi Tangkap Komplotan Lima Pencuri Spesialis di Toko Modern, Satu dari Pelaku Merupakan Residivis

- 29 Januari 2024, 13:30 WIB
kelima pelaku kompolotan pencuri spesialis toko modern diamankan polisi
kelima pelaku kompolotan pencuri spesialis toko modern diamankan polisi /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

Dari kelima pelaku itu, kata dia, didapati fakta bahwa mereka telah melakukan aksinya pada dua tempat di Kabupaten Tegal. Kejadian tersebut pada Oktober dan Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Dukung Pilpres pada Pemilu 2024, Mantan Bupati Tegal Periode 2019-2024 Masih Berkegiatan Ini

"Dari pengembangan yang ada, ternyata mereka juga melakukan aksinya ditempat lain, yakni Brebes, Pemalang dan Cilacap," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Suyanto menambahkan, kelimanya saat ini masih dalam tahap pengembangan. Hal ini, untuk mengetahui jaringan lain yang memungkinkan TKP lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sejumlah 13 item. Diantaranya, linggis, hingga 1 unit mobil dan motor.

Baca Juga: Curi Mobile Pick Up yang Tergeletak di Jalan, Polres Pemalang Gercep Tangkap Pelaku Dalam Kurun Seminggu

"Dari kelima pelaku ini, 1 diantaranya adalah residivis pelaku kejahatan yang sejenis," bebernya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x