SEPUTAR PANTURA - Kepala Sub Bagian Kantor OJK Moh Fahmi Arraf menyebut bahwa saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengemban amanat baru yakni tentang Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dimana, undang-undang tersebut akan melengkapi UU yang berlaku di OJK sebelumnya yang juga sinergitas dengan lembaga keuangan lainnya.
Informasi tersebut disampaikan dirinya saat gelaran Forum Group Diskusi (FGD) bersama awak media di Hotel Joglo Ageng. Sedikitnya, belasan wartawan mengikuti FGD tersebut selama 2 hari (29-30 November 2023).
Menurut Fahmi, terkait UU P2SK ada perubahan fungsi OJK yang terjadi, salah satunya undang-undang yang berkaitan terdahulu menyebut perlindungan, kini menjadi pelindungan.
"Bedanya adalah penyempurnaan hal terkait dalam melindungi terhadap konsumen dan masyarakat yang menjadi permasalahan keuangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam UU tersebut OJK juga akan melakukan beberapa pekerjaan yang sebelumnya tidak ada. Salah satunya ada di sektor Pasar Modal.
Baca Juga: Wow, Lomba Seni Kolase Tingkat PAUD di Kabupaten Brebes Pecahkan Rekor MURI
"Salah satunya yakni Bursa Karbon hingga yang sering ditanyakan adalah pengawasan terhadap koperasi," terangnya.
Kendati demikian, kata Fahmi, pengawasan terhadap koperasi belumlah menjadi kinerja pengawasan dari OJK. Sebab, masih berada di Kementerian Koperasi.