"Kemungkinan nantinya dalam 2 tahun kedepan pemerintah bakal menata ulang kegiatan usaha koperasi. Bahasanya ada 2, mana yang koperasi open loop yakni koperasi yang memiliki aktivitas di sektor keuangan dan close loop yakni koperasi yang tidak memiliki aktivitas di sektor keuangan," terangnya.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Tegal Bersama Habib Syech Doakan Keselamatan Bagi Warga Palestina
Kemudian, lanjut Fahmi, UU P2SK tersebut juga akan ada layanan inovasi keuangan digital yang menjadi pengawasan dari OJK.
Tak hanya itu, pada pelindungan komsumen, Fahmi menambahkan, ada fungsi lagi juga akan digarap OJK. Yakni, pengawasan tentang pasar market modal.
"Pengawasan tersebut adalah perilaku di sektor keuangan. Selain kita awasi yang sudah berjalan, juga akan ditambahkan dengan perilakunya yang sekarang menjadi pengawasan OJK," imbuhnya.***