Gelar FGD, OJK Tegal Sampaikan UU P2SK Hingga Terbentuknya Badan Supervisi OJK

- 1 Desember 2023, 14:03 WIB
Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo saat menyampaikan UU P2SK hingga terbentukknya Badan Supervisi OJK yang baru
Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo saat menyampaikan UU P2SK hingga terbentukknya Badan Supervisi OJK yang baru /Dimas Reza Y/

SEPUTAR PANTURA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal menggelar kegiatan Forum Group Diskusi bersama para wartawan di Hotel Joglo Ageng, Guci, Kabupaten Tegal, Rabu 29 November 2023.

Gelaran FGD yang dilakukan selama 29-30 November 2023 itu mengemas tentang sinergitas OJK Tegal bersama media, paparan hasil evaluasi selama 1 tahun hingga mensosialisasikan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengintegrasikan berbagai peraturan dalam 1 (satu) undang-undang dengan menggunakan metode omnibus.

Tak hanya sosialisasi, OJK Tegal mengajak diskusi bersama dengan para awak media untuk mengenal lebih jauh UU P2SK tersebut.

Baca Juga: Soal Netralitas ASN, Bupati Tegal Imbau agar PNS itu Bisa Mengikuti Jejaknya : Netral dan Profesional

Sedikitnya, belasan awak media yang terdiri dari media online, cetak, televisi hingga radio mengikuti FGD tersebut.

Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo menyampaikan, beberapa hal terkait perubahan lembaga industri keuangan akan ada didalam UU P2SK. Dimana, sedikitnya ada 11 perubahan didalam UU P2SK.

"Selain itu, banyak juga perubahan-perubahan dasar yang ada. Misalnya akan ada tentang penjaminan polis, badan supervisi (BS OJK) yang baru saja dipilih oleh komisi 11 yang tugasnya adalah mengawasi OJK terkait beberapa hal," ujarnya.

Baca Juga: Wow, Lomba Seni Kolase Tingkat PAUD di Kabupaten Brebes Pecahkan Rekor MURI

Apa itu Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK)

Sebagaimana diketahui, adapun BS OJK merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan amanat UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x