SEPUTAR PANTURA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal menggelar kegiatan Forum Group Diskusi bersama para wartawan di Hotel Joglo Ageng, Guci, Kabupaten Tegal, Rabu 29 November 2023.
Gelaran FGD yang dilakukan selama 29-30 November 2023 itu mengemas tentang sinergitas OJK Tegal bersama media, paparan hasil evaluasi selama 1 tahun hingga mensosialisasikan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengintegrasikan berbagai peraturan dalam 1 (satu) undang-undang dengan menggunakan metode omnibus.
Tak hanya sosialisasi, OJK Tegal mengajak diskusi bersama dengan para awak media untuk mengenal lebih jauh UU P2SK tersebut.
Sedikitnya, belasan awak media yang terdiri dari media online, cetak, televisi hingga radio mengikuti FGD tersebut.
Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo menyampaikan, beberapa hal terkait perubahan lembaga industri keuangan akan ada didalam UU P2SK. Dimana, sedikitnya ada 11 perubahan didalam UU P2SK.
"Selain itu, banyak juga perubahan-perubahan dasar yang ada. Misalnya akan ada tentang penjaminan polis, badan supervisi (BS OJK) yang baru saja dipilih oleh komisi 11 yang tugasnya adalah mengawasi OJK terkait beberapa hal," ujarnya.
Baca Juga: Wow, Lomba Seni Kolase Tingkat PAUD di Kabupaten Brebes Pecahkan Rekor MURI
Apa itu Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK)
Sebagaimana diketahui, adapun BS OJK merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan amanat UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan.