Keanggotaan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Tegal Bersama Habib Syech Doakan Keselamatan Bagi Warga Palestina
Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.***