Gelar FGD, OJK Tegal Sampaikan UU P2SK Hingga Terbentuknya Badan Supervisi OJK

- 1 Desember 2023, 14:03 WIB
Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo saat menyampaikan UU P2SK hingga terbentukknya Badan Supervisi OJK yang baru
Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo saat menyampaikan UU P2SK hingga terbentukknya Badan Supervisi OJK yang baru /Dimas Reza Y/

Keanggotaan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Tegal Bersama Habib Syech Doakan Keselamatan Bagi Warga Palestina

Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah