Warga Kramat Tegal Ditangkap Polisi Karena Tega Cabuli Anak Tirinya Sendiri

- 13 Maret 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi aksi cabul terhadap anak dibawah umur
Ilustrasi aksi cabul terhadap anak dibawah umur /Dokumen Prfmnews.id/

“Tersangka mengakui perbuatannya secara berulang-ulang kepada korban. Selain itu, tersangka dan korban juga tinggal satu tumah,” ungkapnya.

Baca Juga: Korban Tewas yang Diduga Karena Tawuran di Jalingkos Slawi Tegal Ditemukan Barang Bukti Gergaji Es Batu

Atas kejadian itu, polisi menyita baran bukti berupa satu potong kaos lengan pendek dan celana pendek dan 1 potong celana dalam dan pakaian dalam perempuan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Disclaimer : Artikel ini sebelumnya pernah ditayangkan di Portal Brebes dengan judul "Bejat! Seorang Ayah Tiri di Kramat Tegal Tega Cabuli Putrinya Sendiri".***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x