“Tersangka mengakui perbuatannya secara berulang-ulang kepada korban. Selain itu, tersangka dan korban juga tinggal satu tumah,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, polisi menyita baran bukti berupa satu potong kaos lengan pendek dan celana pendek dan 1 potong celana dalam dan pakaian dalam perempuan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Disclaimer : Artikel ini sebelumnya pernah ditayangkan di Portal Brebes dengan judul "Bejat! Seorang Ayah Tiri di Kramat Tegal Tega Cabuli Putrinya Sendiri".***