SEPUTAR PANTURA – Seorang ayah tiri berinsial K (40) Warga Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.
Peristiwa tersebut dilakukan saat keadaan rumah sepi di kediaman rumah pelaku yang juga satu atap dengan korban yakni anak tirinya.
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin 13 Maret 2023 mengungkapkan, kejadian tersebut dilakukan kepada seorang anak tiri sebut saja Bunga yang berusia 14 tahun secara berulang kali.
Dikatakan, kejadian tersebut bermula ketika Korban menceritakan kepada Ibunya dan diketahui saksi lain yang telah disetubuhi oleh Pelaku pada 17 Februari 2023.
“Lalu ibunya didampingi saksi lain juga mengklarifikasi kepada pelaku untuk menceritakan kejadian itu,” ungkapny, sebagaimana dilansir dari Portal Brebes.
Benar saja, lanjut ia, pelaku pun yakni seorang ayah tiri mengakui perbuatannya kepada korban dengan menyetubuhinya pada Selasa 14 Februari 2023 saat kondisi rumah sepi.
Selanjutnya Ibu korban pun melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Usai dilakukan pengungkapan dan pemeriksaan kepada tersangka, lanjut ia, ternyata pelaku melakukan cabul kepada korban secara berulang-ulang.
“Tersangka mengakui perbuatannya secara berulang-ulang kepada korban. Selain itu, tersangka dan korban juga tinggal satu tumah,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, polisi menyita baran bukti berupa satu potong kaos lengan pendek dan celana pendek dan 1 potong celana dalam dan pakaian dalam perempuan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Disclaimer : Artikel ini sebelumnya pernah ditayangkan di Portal Brebes dengan judul "Bejat! Seorang Ayah Tiri di Kramat Tegal Tega Cabuli Putrinya Sendiri".***