SEPUAR PANTURA - Beredar video yang memperlihatkan sebuah surat suara tercoblos di Kabupaten Tegal viral di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos di pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Gibran.
Diketahui, viralnya video tersebut berlokasi di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Sistem Merit Diyakini Cara Paling Objektif Pengembangan Karier ASN, Ini Kata PJ Bupati Tegal
Dalam unggahan video tersebut, memperlihatkan seorang perempuan yang menunjukan bukti surat suara yang tercoblos hingga ramai di media sosial.
Mendapat laporan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan TP bersama komisioner KPU bergegas segera ke lokai TPS 01 Desa Lemah Duwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Baca Juga: 1.313 Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, Pj Bupati : Jaga Kondusifitas
Himawan menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apakah surat suara tersebut sudah tercoblos maupun tidaknya. Namun demikian, pemilih teriak histeris setelah masuk ke dalam bilik suara dan kemudian mengancam akan viralkan.
"Kami juga tidak tahu apakah pemilih tersebut sudah mencoblos apa tidaknya, tapi kemudian pemilih tersebut teriak histreris yang mengaku sudah tercoblos dan bakal viralkan," jelasnya.
Padahal, kata dia, KPPS sudah memberikan saran untuk mengganti surat suara yang sudah rusak itu.
"Kan mekanisme nya begitu, sesuai dengan regulasi yang ada yakni diganti," ujarnya.
Kendati demikian, lanjut ia, surat suara tersebut akhirnya diganti. Namun video tersebut sudah terlanjur beredar luas viral di media sosial.
"Nah itu, pemilih berusaha untuk memviralkan surat suara tersebut. Sekali lagi, ini prosesnya sudah ditentukan dengan mekanisme yang ada," jelasnya.
Surat Suara yang Tercoblos dirobek oleh Suami Pemilih
Diketahui, surat suara yang tercoblos di salah satu pasangan Capres-Cawapres yang viral itu kemudian dirobek oleh suami dari pemilih. Pemilih diketahui merupakan seorang wanita.
"Ini sengaja disobek oleh suaminya pemilih. Nantinya kita bikin kronologi sesuai mekanisme yang ada mulai dari kejadian hingga tindakan yang dilakukan oleh pemilih. Karena negara kita negara hukum, KPU melaksanakan ini juga berdasarkan Undang-undang dan sesuai dengan mekanisme hingga turunannya," imbuhnya.
"Ini kan histeria dari pemilih dan suami nya dan ada dugaan unsur kesengajaan. Kita sudah ketahui namanya beserta keluarganya," tambahnya.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Pemilih Pemula atau Gen Z di Pemalang Diminta Jangan Golput
Dengan adanya kejadian ini, lanjut ia, pihaknya akan meneruskan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Tegal.
"Jadi nanti jajaran kami di pengawas TPS, pengawas Desa kita minta untuk melaporkan hasil pengawasan. Karena tugas kita kan mengawasi. Kalau nanti ada dugaan pelanggaran seperti di TPS 01 Desa Lemah Duwur, Kabupaten Tegal, termasuk apakah ada unsur kesengajaan itu nantinya bakal dibahas di Bawaslu," ujarnya.
Baca Juga: Kisah Polisi Randudongkal Saat Kawal Logistik Pemilu ke Desa Gongseng
"Jika nanti hal itu mengarah pada ranah pidana, kami juga punya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk memproses tersebut. Jadi nanti biar semuanya klir," pungkasnya.***