Bawaslu Kabupaten Tegal : Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Surat Suara Saat Mencoblos di Bilik Suara

- 14 Februari 2024, 06:19 WIB
ilustrasi pemilu 2024
ilustrasi pemilu 2024 /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat menaati aturan pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Salah satunya mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 13 Februari 2024 kemarin.

Harpendi mengingatkan para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya besok tanggal 14 Februari 2024 harus memperhatikan etika di TPS. Menurutnya, mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara merupakan salah satu jenis tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Luar Biasa, Bhabinkamtibmas Polsek Jatinegara Tegal Kawal Distribusi Logistik Pemilu Di Daerah Terpencil

“Pemilih dilarang membawa alat elektronik berupa alat perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara. Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto atau merekam proses penggunaan hak pilihnya pada pemilu 2024 ini,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu asas pemilu adalah rahasia, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apa pun. Dari aspek kerahasiaan ini pula dikandung maksud hasil pilihan atau coblosan pemilih tidak boleh didokumentasikan dan diberitahukan kepada pihak lain. Pelanggaran atas asas ini merupakan tindak pidana yang setiap pelakunya dapat diberikan sanksi hukuman pidana oleh pihak berwajib.

Selain itu, ada beberapa jenis tindak pidana pemilu lainnya yang harus diperhatikan pemilih dan tidak boleh dilanggar, yaitu melakukan kekerasan, seperti intimidasi kepada pemilih lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih dan tidak memilih calon atau paslon tertentu, melakukan politik uang, hingga merusak surat suara.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Pemilih Pemula atau Gen Z di Pemalang Diminta Jangan Golput

Selain itu, pemilih juga tidak diperbolehkan memberikan suara lebih dari satu kali, mewakili pemilih lain untuk pencoblosan, mengganggu ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang sampai menggagalkan pemungutan suara.

Ia menjelaskan, bagi pemilih yang kedapatan melanggar ketentuan pemilu, maka akan dilaporkan ke polisi untuk kemudian diproses kejaksaan. Pelanggar akan diberikan masa percobaan selama tiga bulan. Jika dalam tiga bulan terjadi pelanggaran lain yang dilakukan, maka jaksa akan menjatuhkan sanksi pidana berupa kurungan ataupun denda.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x