Bawaslu Kabupaten Tegal : Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Surat Suara Saat Mencoblos di Bilik Suara

- 14 Februari 2024, 06:19 WIB
ilustrasi pemilu 2024
ilustrasi pemilu 2024 /Doc/

“Jika ada yang kedapatan melanggar atauran pemilu, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai regulasi yang ada,” lanjutnya.

Baca Juga: Kisah Polisi Randudongkal Saat Kawal Logistik Pemilu ke Desa Gongseng

Di masa tenang ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli di 18 wilayah kecamatan. Hal ini dilakuan untuk mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang menggunakan masa tenang ini untuk berkampanye.

“Kami bekerja di lapangan untuk memastikan tidak ada politik uang. Upaya lain kami adalah melakukan pencegahan tindak pelanggaran pemilu seperti intimidasi dari peserta pemilu, dari masyarakat, atau dari aparat tertentu yang menyuruh atau mengintimidasi agar menggunakan hak pilihnya tapi tidak sesuai dengan pilihannya,” ungkap Harpendi.

Harpendi juga mengimbau kepada petugas, pengawas, atau saksi yang bertugas untuk menunjukkan sikap netral dan tidak boleh memakai simbol-simbol partai politik, serta mengenakan atribut partai atau dari pasangan calon capres dan cawapres tertentu.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah