Polisi Amankan Pria yang Tega Membanting Anak Kandungnya Sendiri Sampai Meninggal Dunia

14 Maret 2023, 10:14 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya /Humas Polres Pemalang/

SEPUTAR PANTURA - Polres Pemalang telah mengamankan tersangka KA (28) warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang yang tega membanting anak kandungnya hingga meninggal dunia, korban berinisial IAL, bayi perempuan yang masih berusia 2,5 bulan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin 13  Maret 2023 kemarin, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya R (47) setelah melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya.

"Tersangka bersama istri dan anaknya tinggal serumah dengan mertuanya R," kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Anak DPRD Kabupaten Tegal yang Jadi Korban Tawuran, 6 Pelajar Jadi Tersangka

"Usai melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya, tersangka sempat melarikan diri," imbuh Kapolres Pemalang.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim opsnal Satreskrim Polres Pemalang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran dan pencarian pada tersangka," kata AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

"Alhamdulillah, tersangka berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 11 Maret 2023 lalu," imbuh Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Warga Kramat Tegal Ditangkap Polisi Karena Tega Cabuli Anak Tirinya Sendiri

AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, kejadian bermula saat tersangka KA menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat 10 Maret 2023.

"Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya R (48)," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, pada saat tersangka KA duduk di sebelah R, tiba-tiba KA memukul kening sebelah kiri saudara R.

Baca Juga: Korban Tewas yang Diduga Karena Tawuran di Jalingkos Slawi Tegal Ditemukan Barang Bukti Gergaji Es Batu

"Kemudian tersangka KA berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter," kata Kapolres Pemalang.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka KA pergi meninggalkan rumah R," imbuh Kapolres Pemalang.

Sementara itu, Kapolres Pemalang mengatakan, saudara R langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban mengalami luka memar.

Baca Juga: Seorang Perempuan Diduga Dibiayai Bupati Nonaktif Pemalang untuk Sewa Apartemen, Siapa Dia?

"Kemudian R bergegas memanggil ibu korban, dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan," kata Kapolres Pemalang.

Sesampainya di rumah sakit, Kapolres Pemalang mengatakan, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban IAL sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Ngaku Debt Colector dan Rampas Motor Korban, Kapolres Pemalang : Saya Sikat Karena Sudah Meresahkan Kaya Begal

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," kata Kapolres Pemalang.***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler