SEPUTAR PANTURA – Sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang mengungkapkan hal yang mengejutkan. Dimana Bupati Nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo ternyata membiayai sewa apartemen seorang perempuan di Jakarta.
Dilansir dari Antara, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo telah menjalani siding kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam sidang itu, Bupati Nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo membiayai sewa apartemen seorang perempuan muda di Jakarta yang besarannya mencapai Rp11 juta per bulan.
Baca Juga: Ditetapkan Makanan Khas Pandeglang tahun 2009, Empling Melinjo Memiliki Harga yang Ekonomis
Hal tersebut terungkap saat memeriksa seorang perempuan Bernama Kathlin Ikaliana sebagai saksi yang diduga merupakan calon istri dari Bupati Mukti Agung Wibowo.
Dalam keterangannya, saksi mengakui telah menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp60 juta melalui transfer maupun tunai.
"Semua untuk kepentingan pribadi saya," kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rustoyo Meninggal Dunia
Saksi tersebut merinci, bahwa dari uang sebesar itu diantaranya diperuntukan untuk sewa apartemen sebesar Rp22 juta selama dua bulan pada 2022.
"Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan," katanya.
Dalam keterangannya, saksi juga mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah.
Beberapa perjalanan dinas yang pernah diikuti antara lain saat kunjungan ke Bali dan Bandung.
Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.***