Diduga Melakukan Penipuan dan atau Penggelapan, Admin Arisan Online Diamankan Polres Pemalang

- 22 Januari 2024, 17:45 WIB
Admin Arisan Online Diamankan Polres Pemalang
Admin Arisan Online Diamankan Polres Pemalang /Doc/

Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.

Baca Juga: Kerap Diremehkan, Ahmad Muzani Sebut Didebat Cawapres Gibran akan Beri Kejutan : Salah Satu Walikota Terbaik

“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 872 juta,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x