SEPUTAR PANTURA - Polres Pemalang telah mengamankan seorang wanita berinisial CAF (36) warga Kecamatan Pemalang, selaku penyelenggara dan admin arisan online yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dalam gelaran konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin 22 Januari 2024, Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka CAF menyelenggarakan arisan dengan dua cara.
“Yang pertama get arisan, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran,” kata Kapolres Pemalang.
“Yang kedua jual beli arisan, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member Get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan,” imbuh Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023.
“Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta, termasuk para korban,” kata Kapolres Pemalang.
Baca Juga: Pria Paruh Baya di Tegal Diduga Tega Setubuhi Pacar Anaknya yang Dibawah Umur
Setelah jatuh tempo, Kapolres Pemalang mengatakan, jual beli arisan yang dijanjikan tersangka tidak diserahkan kepada korban yang membeli arisan.
“Begitu juga dengan penyelenggaraan get arisan, tersangka menyatakan bahwa arisan kolaps, dan putaran arisan berhenti saat putaran ke 24,” kata Kapolres Pemalang.