Perkelahian Antar Pelajar di Pemalang, Polres Pemalang Amankan Seorang Anak Berkonflik dengan Hukum

- 8 November 2023, 16:16 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat menunjukan barang bukti
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat menunjukan barang bukti /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Polres Pemalang meminta keterangan 9 anak berstatus pelajar, yang diduga terlibat perkelahian di Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, hingga mengakibatkan satu orang anak korban meninggal dunia.

“Dari keseluruhan 9 anak berhadapan dengan hukum, masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu 8 November 2023.

Pada hari ini, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang telah menyerahkan 8 anak saksi kepada orang tua atau keluarganya, disaksikan oleh guru dari sekolah masing-masing.

Baca Juga: Pegiat Agama di Brebes Kembali Terima Bantuan Pembinaan

“Sedangkan satu orang anak berkonflik dengan hukum, yang diduga sebagai pelaku utama masih menjalani pemeriksanaan intensif,“ kata Kapolres pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, satu orang anak berkonflik dengan hukum, terancam pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak 3 miliar rupiah,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Kementerian ESDM Sambungkan 15 Ribu Listrik Gratis pada RT Miskin di Brebes

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian perkelahian berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial.

“Hingga akhirnya dua kelompok anak membuat kesepakatan, untuk melakukan perkelahian pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan,” kata Kapolres Pemalang.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x