Jumlahnya Tak Sedikit, Calon Kades di Kabupaten Tegal Bakal Jalani Pembobotan Nilai Seleksi Tambahan

- 3 Agustus 2023, 16:42 WIB
calon kepala desa jumlahnya lebih dari 5 orang akan dilakukan pembobotan nilai
calon kepala desa jumlahnya lebih dari 5 orang akan dilakukan pembobotan nilai /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Pilkades Serentak Gelombang 1 di Kabupaten Tegal bakal digelar di tahun 2023 ini. Saat ini, jumlah pelamar calon kades yang melebihi 5 orang tak sedikit, dan akan segera melakukan pembobotan nilai diwaktu mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Desy Arifiyanto usai ditemui Seputar Pantura di kantornya, Kamis 3 Agustus 2023.

Menurutnya, agenda pembobotan nilai bagi calon Kades yang jumlahnya lebih dari 5 orang itu akan dilakukan pada 15 Agustus 2023 mendatang. Agenda ini juga mengacu pada Perbup nomor 27 tahun 2018 pasal 38 yang mengatur mekanisme jumlah pelamar bakal calon kades.

Baca Juga: Pilkades Serentak Gelombang 1 di Kabupaten Tegal Segera Dimulai, Calon Kades yang Berkampanye Wajib Tahu Ini

"Dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (2) lebih dari 5 (lima) orang, maka Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia, dengan bobot penilaian," ujarnya.

Dikatakan, bahwa bobot penilaian yang dimaksud diantaranya meliputi pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan hingga usia.

"Untuk bobot nilai bervariasi, prosentasenya masing-masing dari pengalaman, tingkat pendidikan hingga usia," ungkapnya.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023, Dapatkan Hadiah Tak Terduga

Desy merinci, bahwa lebih dari 5 calon kades yang maju akan dilakukan pembobotan seperti pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dengan nilai 35 persen, tingkat pendidikan dengan bobot nilai 35 persen dan usia dengan bobor nilai 30 persen.

"Pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan bobot nilai 7,5 persen, pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 Tahun, bobot nilai 12,5 persen dan pengalaman bekerja dilembaga pemerintahan diatas 10 (sepuluh) tahun, bobot nilai 15 persen," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x