Pilkades Serentak Gelombang 1 di Kabupaten Tegal Segera Dimulai, Calon Kades yang Berkampanye Wajib Tahu Ini

- 3 Agustus 2023, 15:27 WIB
ilustrasi Pilkades Serentak Gelombang 1 Kabupaten Tegal
ilustrasi Pilkades Serentak Gelombang 1 Kabupaten Tegal /

SEPUTAR PANTURA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades Serentak) di Kabupaten Tegal akan berlangsung tahun 2023 ini. Sejumlah 47 Desa bakal ikut pesta demokrasi Pilkades Serentak Gelombang 1, dimana dari 47 desa tersebut tersebar pada 17 Kecamatan se Kabupaten Tegal.

Bakal Calon Kepala Desa yang akan mengikuti pesta demokrasi Pilkades Serentak gelombang 1 di Kabupaten Tegal pun berbondong-bondong mendaftarkan diri pada desa yang sudah diliriknya.

Pendaftaran bakal calon kepala desa pun sudah mulai dilaksanakaan pada Jumat 21 Juli 2023 hingga 28 Juli 2023 kemarin.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023, Dapatkan Hadiah Tak Terduga

Saat ini, tahapan proses Pilkades Serentak Gelombang 1 di Kabupaten Tegal sudah sampai kepada pelamar untuk melengkapi persyaratannya. Dimana, pelamar calon kades bisa melengkapinya pada 1-9 Agustus 2023 besok.

Bagi pelamar calon kades tentunya sudah menanti kapan akan masa kampanye, dimana dalam tahapannya, masa kampanye akan diselenggarakan pada 3-5 Oktober 2023 mendatang setelah sebelumnya melakukan undian nomor urut calon kades pada 3 Oktober 2023.

Namun, ada yang perlu diperhatikan bagi calon kades yang akan melakukan kampanye, selain ada aturan yang perlu dipahami, calon kades juga wajib tahu larangan apa saja yang bisa mengakibatkan hal yang bisa merugikan diri sendiri.

Baca Juga: Banjir Hadiah! Berikut Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023

Seperti halnya larangan berkampanye yang menempelkan foto atau peraga kampanye di tempat ibadah, pendidikan, rumah penduduk tanpa seizin pemilik hingga di sarana pemerintahan.

Hal tersebut jika dilakukan akan ditertiban oleh panitia dalam bentuk menarik bahan kampanye dari masyarakat atau melepas/mencopot  gambar atau  alat peraga kampanye  untuk dimusnahkan, hingga menghentikan dan atau membubarkan kegiatan tatap muka atau pertemuan sebagaimana dilansir pada Pasal 42 Perbup 31 tahun 2019.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x