Pinjam Lalu Gadaikan Mobil Milik Teman, Tersangka ES Dibekuk Polisi

- 21 Juli 2023, 15:15 WIB
Polsek Belik Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial ES (31) warga Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
Polsek Belik Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial ES (31) warga Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang /doc/

SEPUTAR PANTURA - Polsek Belik Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial ES (31) warga Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, akibat ulahnya yang menggadaikan satu unit mobil merk Toyota Kijang Innova yang ia pinjam, tanpa sepengetahuan pemiliknya yang masih temannya sendiri.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin mengatakan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban IS (47) yang juga warga Desa Belik, untuk meminjam mobil milik korban.

"Tersangka meminjam mobil milik korban, dengan alasan akan digunakan oleh tersangka untuk mengantar saudaranya ke Jakarta selama 3 hari," kata Kapolsek Belik.

Baca Juga: Kabupaten Brebes Dorong Koperasi Berbasis Kearifan Lokal

"Pada saat itu, korban bersedia meminjamkan mobil miliknya kepada tersangka," imbuh Kapolsek Belik.

Namun setelah 3 hari berlalu, kata dia, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka kepada korban.

"Saat korban berupaya menelepon tersangka untuk menanyakan mobil miliknya, ternyata nomor telepon tersangka sudah tidak aktif," kata Kapolsek Belik.

Baca Juga: Rayakan Hari Adhiyaksa, Kejari Brebes Gelar Aksi Sosial

Karena tidak dapat dihubungi lewat telepon, Kapolsek Belik mengatakan, korban sempat mendatangi rumah tersangka di Dukuh Lanji Desa Belik.

"Namun sesampainya di rumah tersangka, korban mendapatkan kabar dari keluarga tersangka, bahwa tersangka sudah tidak pulang dalam beberapa hari," kata Kapolsek Belik.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x