Diduga Jual Obat Terlarang, Seorang Penjual Toko Kelontong di Pemalang Diamankan Polisi

- 26 Juni 2023, 16:45 WIB
polisi amankan pemuda yang diduga menjual obat terlarang
polisi amankan pemuda yang diduga menjual obat terlarang /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Seorang penjual toko kelontong di Pasar Comal Kabupaten Pemalang diduga menjual obat-obatan terlarang. Dia menjual obat keras tanpa izin seperti Tramadol, Trihexpinidil dan pil kuning.

Hal tersebut diketahui usai sejumlah warga menggiringnya kepada Satuan Reserese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang.

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wiboyo mengatakan, pelaku yang berinisial A (23) tersebut sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pemalang, Sabtu 24 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Berharap Penerima Beasiswa LPDP Tidak Lupa Tanah Air : Kita Semua Dibiayai Uang Rakyat

“Tersangka telah diamankan, beserta barang bukti ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin dan uang hasil penjualannya,” kata Kasat Narkoba Polres Pemalang, Senin 26 Juni 2023.

Usai digiring warga, kata dia, pihaknya langsung bergegas melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.

‘’Diduga, tersangka tanpa hak dan keahlian telah mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Nonton Bioskop di CGV Transmart Tegal Hari Ini Senin 26 Juni 2023, Sudah Tahu?

Wahyudi menyampaikan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Apabila melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkoba, mohon infokan kepada kami, agar dapat segera tindaklanjuti,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x