Diduga Jual Obat Terlarang, Seorang Penjual Toko Kelontong di Pemalang Diamankan Polisi

- 26 Juni 2023, 16:45 WIB
polisi amankan pemuda yang diduga menjual obat terlarang
polisi amankan pemuda yang diduga menjual obat terlarang /Doc/

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah