Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 196 jo 98 ayat (2), ayat (3), dan atau pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Editor: Dimas Reza Y