Mantan Kades, Sekdes dan Kaur TU dan Umum Desa Pangkah Divonis 1 Tahun dan Wajib Kembalikan Uang Negara

- 23 Juni 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Miju/Pixabay

SEPUTAR PANTURA – Melalui rentetan jalannya persidangan, kasus korupsi dana desa tahun 2019 yang dilakukan mantan Kades Pangkah beserta Sekdes, Kaur TU dan Umum akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor dengan hukuman 1 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga harus membayarkan denda mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp230 juta untuk dikembalikan kepada kas negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto melalui humas merangkap Kasi Intelegen Yusuf Luqita Danawiharja, Jumat 23 Juni 2023.

Menurutnya, dalam persidangan di PN Tipikor Semarang yang dipimpin majelis hakim Gatot Sarwadi dengan anggota Heriyanti dan Drs. Ir Arief Noor Rahman tersebut ketiganya divonis terbukti melanggar subsider pasal 3 junto pasal 18 UURI nomor31/ tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya jga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga: Tawuran Antar Pelajar Sekolah di Kabupaten Tegal Kembali Terjadi, Akibatnya 1 Orang Mengalami Luka Berat

"Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan untuk mantan Kades Pangkah dan Sekdesnya, serta 2 tahun penjara untuk Kasi TU dan Umum," ujarnya.

Sebelumnya ketiganya sempat diduga melakukan penyelewengan dana desa (DD) tahun 2019.

"Paska penetapan tersangka ketiganya kita tahan berikut barang bukti atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2019,” jelasnya.

Baca Juga: Perangkat Desa Sidaharja Mendapat Hadiah Mobil Expander Bank Jateng

Proses penyidikan terkait dugaan korupsi telah dilakukan sejak akhir tahun 2021, hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ada pun dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pangkah, yakni pada kegiatan pembangunan fisik di APBDes tahun 2019 yang berdasarkan hasil audit negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.

Atas perbuatan ketiganya, terindikasi ada potensi kerugian keuangan negara pada pengelolaan APBDes tahun 2019 di Desa Pangkah, Kabupaten Tegal. Ketiga tersangka dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x