Warga Kramat Tegal Ditangkap Polisi Karena Tega Cabuli Anak Tirinya Sendiri

13 Maret 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi aksi cabul terhadap anak dibawah umur /Dokumen Prfmnews.id/

SEPUTAR PANTURA – Seorang ayah tiri berinsial K (40) Warga Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.

Peristiwa tersebut dilakukan saat keadaan rumah sepi di kediaman rumah pelaku yang juga satu atap dengan korban yakni anak tirinya.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin 13 Maret 2023 mengungkapkan, kejadian tersebut dilakukan kepada seorang anak tiri sebut saja Bunga yang berusia 14 tahun secara berulang kali.

Baca Juga: Puluhan Atlet Kejuaraan Panahan dan Coaching Clinic di Guci Forest Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Dikatakan, kejadian tersebut bermula ketika Korban menceritakan kepada Ibunya dan diketahui saksi lain yang telah disetubuhi oleh Pelaku pada 17 Februari 2023.

“Lalu ibunya didampingi saksi lain juga mengklarifikasi kepada pelaku untuk menceritakan kejadian itu,” ungkapny, sebagaimana dilansir dari Portal Brebes.

Benar saja, lanjut ia, pelaku pun yakni seorang ayah tiri mengakui perbuatannya kepada korban dengan menyetubuhinya pada Selasa 14 Februari 2023 saat kondisi rumah sepi.

Baca Juga: Ciptakan Gemar Membaca, KKN Mahasiswa STKIP NU Tegal Luncurkan Saung Baca di Desa Karanganyar Pagerbarang

Selanjutnya Ibu korban pun melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

Usai dilakukan pengungkapan dan pemeriksaan kepada tersangka, lanjut ia, ternyata pelaku melakukan cabul kepada korban secara berulang-ulang.

“Tersangka mengakui perbuatannya secara berulang-ulang kepada korban. Selain itu, tersangka dan korban juga tinggal satu tumah,” ungkapnya.

Baca Juga: Korban Tewas yang Diduga Karena Tawuran di Jalingkos Slawi Tegal Ditemukan Barang Bukti Gergaji Es Batu

Atas kejadian itu, polisi menyita baran bukti berupa satu potong kaos lengan pendek dan celana pendek dan 1 potong celana dalam dan pakaian dalam perempuan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

Disclaimer : Artikel ini sebelumnya pernah ditayangkan di Portal Brebes dengan judul "Bejat! Seorang Ayah Tiri di Kramat Tegal Tega Cabuli Putrinya Sendiri".***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler