Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 buah pakaian lengan panjang warna hitam dengan motif bunga warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol G-3676-ANF.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta," pungkasnya.***