Terjatuh dari Motor saat Melakukan Aksi Begal Payudara, Pria Asal Pagedangan Tegal Ditangkap

- 6 Maret 2024, 12:44 WIB
ilustrasi begal payudara
ilustrasi begal payudara /Instagram.com/@kalteng24jam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 buah pakaian lengan panjang warna hitam dengan motif bunga warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol G-3676-ANF.

Baca Juga: Kasus Penemuan Seorang Laki-laki Meninggal Dunia di dekat TPU Randudongkal Terungkap, 11 Pelaku Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x