“Sesampainya di TKP, kami segera mengevakuasi korban ke rumah sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, dari 11 pelaku yang diamankan, tiga diantaranya adalah anak yang berkonfilk dengan hukum.
“Para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, diantaranya berinisial SAS (32), A (21), UP (21), MR (18), MMR (18), ADZ (21), PJP (22) dan NF (24),” kata Kapolres Pemalang.
Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***