Kasus Penemuan Seorang Laki-laki Meninggal Dunia di dekat TPU Randudongkal Terungkap, 11 Pelaku Diamankan

- 27 Februari 2024, 18:10 WIB
ilustasi tersangka yang terborgol
ilustasi tersangka yang terborgol /Doc/

“Sesampainya di TKP, kami segera mengevakuasi korban ke rumah sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Beredar Video Surat Suara Capres-Cawapres Tercoblos di TPS 01 Lemahduwur Tegal, KPU : Pemilih Merobek Kertas

Kapolres Pemalang mengatakan, dari 11 pelaku yang diamankan, tiga diantaranya adalah anak yang berkonfilk dengan hukum.

“Para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, diantaranya berinisial SAS (32), A (21), UP (21), MR (18), MMR (18), ADZ (21), PJP (22) dan NF (24),” kata Kapolres Pemalang.

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x