Kasus Penemuan Seorang Laki-laki Meninggal Dunia di dekat TPU Randudongkal Terungkap, 11 Pelaku Diamankan

- 27 Februari 2024, 18:10 WIB
ilustasi tersangka yang terborgol
ilustasi tersangka yang terborgol /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Kasus penemuan seorang laki-laki tanpa identitas dalam keadaan meninggal dunia di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Desa Randudongkal Pemalang terungkap, Polres Pemalang telah mengamankan 11 orang pelaku dalam penanganan kasus tersebut.

Kapolres Pemalang mengatakan , pihaknya mendapatkan titik terang dalam pengungkapan kasus, setelah berhasil mengidentifikasi korban, dengan inisial MHM (20) warga Desa Lenggerong Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.

“Kami juga telah menghubungi orang tua korban, dan mereka memastikan jenazah laki-laki yang telah ditemukan tersebut berinsial MHM,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Polres Pemalang Evakuasi Korban Kecelakaan Bus di Tol ke Rumah Sakit Terdekat

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian berawal saat korban didatangi oleh dua orang pelaku di rumahnya, Rabu 24 Januari 2024 lalu.

“Kemudian dua orang pelaku tersebut membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP), di sebuah rumah kosong dekat TPU Talang Desa Randudongkal,” kata Kapolres Pemalang.

Sesampainya di TKP, Kapolres Pemalang mengatakan, sebanyak 9 orang pelaku lainnya datang menyusul, menemui dua pelaku dan korban MHM.

Baca Juga: Update Hasil Hitung Suara Presiden di Brebes, Tegal dan Slawi, Siapa yang Unggul?

“Selanjutnya, 11 orang pelaku tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” kata Kapolres Pemalang.

Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, di dekat TPU Talang Randudongkal, Jumat 26 Januari 2024 lalu.

“Sesampainya di TKP, kami segera mengevakuasi korban ke rumah sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Beredar Video Surat Suara Capres-Cawapres Tercoblos di TPS 01 Lemahduwur Tegal, KPU : Pemilih Merobek Kertas

Kapolres Pemalang mengatakan, dari 11 pelaku yang diamankan, tiga diantaranya adalah anak yang berkonfilk dengan hukum.

“Para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, diantaranya berinisial SAS (32), A (21), UP (21), MR (18), MMR (18), ADZ (21), PJP (22) dan NF (24),” kata Kapolres Pemalang.

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x