Usai Ketiga Kalinya Diperingatkan Tak Kunjung Dikosongkan, 37 Bangunan Liar di Tegal Dibongkar

- 26 Juli 2023, 17:51 WIB
Bangunan liar di eks pasar Hewan Pangkah Tegal Dibongkar
Bangunan liar di eks pasar Hewan Pangkah Tegal Dibongkar /Doc/

SEPUTAR PANTURA - Sebanyak 37 bangunan liar yang dihuni selama 30 tahun dan berdiri diatas tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pusat dibongkar. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah menempuh SOP yang cukup lama. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi melalui Sekretaris Dinas, Teguh Mulyadi saat dihubungi Awak Media, Rabu 26 Juli 2023.

Menurutnya, bangunan liar yang berdiri didaerah eks pasar hewan, Pangkah itu dilakukan langkah tegas dengan cara memurus jaringan listrik dan membongkarnya. Berawal dari diterimanya surat dari BBWS pusaat pada tanggal 13 Mei 2023 untuk meminta bantuan membersihkan bangunan ilegal yang berdiri di tanah negara. 

Baca Juga: Ruwat Bumi Guci Tontonkan Pesta Rakyat Hasil Bumi yang Diarak Hingga Tradisi Kambing Kendit

"Kamipun sempat melakukan teguran pertama hingga ketiga kepada penghuni, dilanjutkan dengan peringatan satu hingga tiga namun penghuni tidak juga melakukan pengosongan lahan dan tidak membongkar bangunan tersebut," ujarnya. 

Dikatakan, bahwa bangunan ilegal yang dibongkar tersebut selain melanggar, diduga juga digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan asusila seperti miras hingga praktik prostitusi terselubung. 

"Dari 37 bangunan yang ada, diduga terdapat 8 bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma sosial dan agama," imbuhnya. 

Baca Juga: Rail Clinic Hadir di Stasiun Prupuk Tegal, Beri Pelayanan Kesehatan Gratis pada Masyarakat

Selain itu, lanjut ia, kedelapan bangunan tersebut diduga untuk kegiatan prostituasi, peredaran minuman keras dan perjudian. 

"Sisanya, yakni 29 bangunan digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa. Dari hasil pengumpulan informasi semua bangunan tersebut tidak memiliki fasilitas pelayanan listrik dari PLN Cabang Slawi," ungkapnya

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x