Polisi Ungkap Kasus Tewasnya Anak DPRD Kabupaten Tegal yang Jadi Korban Tawuran, 6 Pelajar Jadi Tersangka

- 13 Maret 2023, 18:07 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun ungkap kasus tawuran saat konferensi Pers di Mapolres Tegal
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun ungkap kasus tawuran saat konferensi Pers di Mapolres Tegal /Doc/

SEPUTAR PANTURA – Kurang dari 1 minggu, polisi berhasil mengungkapkan kasus tawuran yang mengakibatkan seorang anak dari Anggota DPRD Kabupaten Tegal berisial A (14) tewas bersimbah darah di Jalingkos Slawi yang terjadi baru-baru ini.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan bahwa dirinya juga mengucapkan bela sungkawa sebesar-besarnya atas meninggalnya anak dari Anggota DPRD Kabupaten Tegal itu yang telah menjadi korban dari tawuran yang terjadi pada Kamis 9 Februari 2023 lalu.

“Karena kejadian ini menimbulkan korban sampai meninggal dunia dan kehabisan darah dan kehabisan darah hingga tak tertolong di rumah sakit,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Warga Kramat Tegal Ditangkap Polisi Karena Tega Cabuli Anak Tirinya Sendiri

Sebagaimana beberapa waktu lalu disampaikan, lanjut ia, kejadian ini merupakan kejadian yang menjadi penyakit masyarakat dan momok bagi semuanya lantaran sering terjadi.

“Sehingga, kami dari Polres Tegal mengambil sikap akan memberikan sikap secara tegas untuk memproses ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pembinaan secara preemtive sudah sering dilakukan hingga ke sekolah untuk memberikan sosialisasi, penyuluhan, himbauan agar sampai tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, beberapa waktu lalu faktanya terjadi tawuran.

Baca Juga: Puluhan Atlet Kejuaraan Panahan dan Coaching Clinic di Guci Forest Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

“Usaha kita sudah maksimal secara preemtive, namun tidak diindahkan oleh anak-anak kita hingga menimbulkan korban,” pungkasnya.

Ia menyampaikan, permasalahan ini bukan hanya masalah dari pihak kepolisian saja. Melainkan, dari semuanya termasuk instansi yang berkaitan.

Dari kejadian kemarin, lanjut ia, polisi membagi dalam 3 bagian. Diantaranya kasus pengroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, kasus membawa senjata tajam namun tidak melukai korban dan kasus pelaku yang melakukan perbuatan serupa ditempat lainnya.

Baca Juga: Ciptakan Gemar Membaca, KKN Mahasiswa STKIP NU Tegal Luncurkan Saung Baca di Desa Karanganyar Pagerbarang

Adapun tersangka, ia menyebut ternyata ada yang dewasa yang diduga kemungkinan berasal dari alumninya.

Kasus pertama yakni membawa senjata tajam yang pada saat kejadian tidak digunakan untuk melukai korban, hanya membawa dan melanggar UU Darurat no 12 tahun 51.

“Pelaku dengan inisial MEA(19), inisial ERP (18) pelajar sekolah SMK di Tegal merupakan pelaku yang bertatus dewasa,” ujarnya.

Baca Juga: Korban Tewas yang Diduga Karena Tawuran di Jalingkos Slawi Tegal Ditemukan Barang Bukti Gergaji Es Batu

Sementara, untuk status anak-anak berjumlah 12 orang diantaranya inisial MRM pelajar SMP, MBT pelajar SMK, AAS pelajar SMK, AMI pelajar MTS, FMI pelajar MTS, MP pelajar MTS, DRS pelajar MTS, DFM pelajar SMP, RR pelajar SMP, WHA pelajar MA, MMF pelajar MTS, MAF pelajar SMK di Kabupaten Tegal.

“Jadi ke 14 tersebut disangkakan dengan UU Darurat sebagaimana dimaksud pasal 2, UU no 12 tahun 1951 dan uU no 8 tahun 1948 karena kedapatan membawa senjata tajam,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yankni 5 buah celurit, 1 samurai, 2 pedang dan 1 gobang sisir.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, 50 Peserta Dilatih Buat Kue Kering dan Roti

“Ini yang digunakan untuk melakukan aksinya tawuran antar pelajar,” pungkasnya.

Selanjutnya, ia menyebut perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban anak DPRD Kabupaten Tegal meninggal dunia.

Adapun pelaku yang melakukan perbuatannya diantaranya RDA (17), RS (17) pelajar SMK, EAP (16) pelajar SMK, GZM (15) SMP, J (13) pelajar SMP dan DAA (17) pelajar SMP.

Baca Juga: Seorang Perempuan Diduga Dibiayai Bupati Nonaktif Pemalang untuk Sewa Apartemen, Siapa Dia?

“Keenam pelaku itu melakukan aksinya bersama dengan kawan lainnya melukai korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan senjata tajam,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan yakni 3 buah celurit, 1 gobang sisir dan 1 buah samurai.

Sementara, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni alat komunikasi yang dimiliki sebagai sarana melalui media sosial untuk mengajak melakukan tawuran hingga beberapa unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan pakaian yang digunakan.

Baca Juga: Kapolres Tegal Laksanakan Kegiatan Apel Program IKAN SELAYAR Polda Jateng

Selain dengan perkara dengan tindak pidana kekerasan pada anak, lanjut ia, polisi juga memberikan UU Darurat karena kedapatan menggunakan senjata tajam.

“Jadi ada 3 ketentuan hukum antara lain pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juga pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan UU Darurat no 11 tahun 2012 tentang senjata tajam,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, AKP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, ternyata ada salah satu pelaku yang melakukan perbuatan yang sama ditempat lainnya.

Baca Juga: Minimalisir Kecelakaan Air, Polres Pemalang Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan dan Pengemudi Perahu Wisata

“Adapun aksinya pada Minggu 26 Februari 2023 pukul 02.00 TKP jalan manga Procot Slawi Kabupaten Tegal yang sempat viral di media sosial, ada video yang menampilkan pelaku melakukan pembacokan terhadap korban didepan salah satu toko minimarket,” terangnya.

Adapun tersangka, dengan inisial MEA (20) pelajar SMK yang juga terlibat dalam aksi tawuran hingga menyebabkan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal meninggal dunia.

“Kami berhasil amankan pelaku yang ternyata sempat kabur kearah Semarang. Dia memiliki niat pergi ke luar pulau namun berhasil cepat kami amankan,” pungkasnya.

Baca Juga: Jamin Kondusifitas di Pemalang Jelang Pemilu 2024, Ratusan Pasukan TNI-Polri Gelar Apel Bersama

Selanjutnya, pelaku berinial AMI merupakan pelajar dibawah umur yang juga mengambil korban yang terjatuh.

“Dia mengambil HP milik korban dan tersangka yang lain DAA ternyata membeli hp tersebut. Semuanya ada disini, mereka 1 kelompok,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya sebuah celurit, handphone dan pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana.

Baca Juga: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rustoyo Meninggal Dunia

“Ini merupakan rangkaian peristiwa yang berawal dari dari tawuran kemarin,” paparnya.

Sehingga diambil kesimpulan, lanjut ia, mereka ini satu kelompok atau genk pada usianya. Karena, kelompok atau genk ini terdiri dari siswa SMP dan SMA yang sederajat.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x