“Saat isoma pelajar ini didatangi para tersangka yang kemudian disampaikan bahwa no polisinya palsu hingga kendaraannya bermasalah dan berlanjut mengambil kuncinya,” jelasnya.
Kemudian, korban diajak ke kantor leasing dan ternyata tidak sampai ke kantor leasing malah dibawa ke ruko kosong yang kemudian dipaksa menandatangi berita acara palsu.
Baca Juga: 923 Calon Jemaah Haji di Tegal Ikuti Pelatihan Manasik Haji
“Seolah-olah korban dipaksa menandatangi berita acara palsu dari leasing dan korban dipulangkan naik ojek daring,” ungkapnya.
Selanjutnya, motor tersebut dibawa yang kemudian dijual belikan oleh pelaku ke pihak lainnya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pemalang.
"Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan pemerasan dan ancaman di wilayah hukum Polres Pemalang, akan kami sikat dan tindak tegas, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat," kata Kapolres Pemalang.***