Lebih lanjut Yovan juga mengungkapkan, ternyata pihak leasing resmi juga tidak mengetahui dokumen yang digunakan pelaku yang mengaku Debt Colector itu lantaran dokumennya juga dipalsukan.
“Saya himbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati, kemudian kalau ada kejadian seperti ini segera untuk melapor kepada polisi dan secepatkan kita akan berupaya untuk menindaklanjuti hal-hal yang serupa,” bebernya.
Kedepan, lanjut ia, dalam penyidikan akan dilakukan pasal 368 ayat 1 KUHP yang tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan pasal berlapis lainnya.
“Intinya, nambah efek jera kami bisa berikan kepada pelaku. Kalau mau coba-coba lagi ya silahkan, saya sikat betul, di Polres Pemalang tidak ada yang gini-gini an (ngaku sebagai Debt Colector),” pungkasnya.
Baca Juga: Resmikan Aplikasi Pengembangan Kompetensi ASN, Sekda Joko Sebut PNS Memiliki Peran Penting
Yovan menyebut, seharusnya memang ada jalur-jalur hukum , jalur yang harus dilalui apabila nanti memang ada hak fidusia. Ia juga meyebut tidak ada lagi yang mengambil ditengah jalan.
“Tidak ada yang ngambil ditengah jalan, saya intruksikan pada jajaran saya untuk sikat habis itu. Tidak ada ruang untuk mereka yang begini-beginian. Mau coba-coba, silahkan,” ungkapnya.
Saat ditanya sasaran pelaku, Kapolres Pemalang menyebut bahwa berdasarkan LP yang diterima, korbannya rata-rata pelajar yang salah satunya melakukan praktek magang disalah satu Kantor Pemerintahan di Pemalang.