Diklaim Sudah Resmi Berizin, LPK Sakei Sebut Hanya Beri Pelatihan Bahasa dan Bukan Berangkatkan Tenaga Kerja

16 Maret 2024, 18:06 WIB
kantor LPK Sakei di Slerok Kota Tegal /

SEPUTAR PANTURA - Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sakei yang dikabarkan kerap memberangkatkan sejumlah tenaga kerja di ke luar negeri mengklaim jika pendirian operasionalnya sudah resmi mengantongi izin. Lembaga tersebut juga hanyalah memberikan pelatihan bahasa.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum LPK Sakei Kota Tegal, EKo Setiuo Ary Wibowo dan Dwi Edy Mulyanto dari Kantor Hukum ESAW & Partner saat ditemui dikantor LPK Sakei Kelurahan Slerok, Tegal Timur Kota Tegal, Sabtu 16 Maret 2024.

Menurutnya, kliennya itu hanyalah lembaga pelatihan kerja yang memberikan keterampilan bahasa Korea dan Jepang saja. Yang jelas kliennnya memiliki semua perizinan itu.

Baca Juga: Mulai Menghangat, Jejak Politikus Senior PDI Perjuangan Ini Masuk Bursa Cabup Tegal periode 2024-2029

"Jadi klien kami sebelum melakukan aktivitas atau operasional, sudah terlebih dahulu mengurus perizinan. Dan izin itu yang mengeluarkan dari pemerintah," ujarnya.

Meski begitu, kata dia, isu yang beredar dinilai membuat kerugian dan telah menyudutkan pihaknya.

"Kami pun akan melakukan klarifikasi kepada hal-hal yang berkaitan seperti pemberitaan hingga dinas yang terkait yang memberikan pernyataan," jelasnya.

Baca Juga: Terjatuh dari Motor saat Melakukan Aksi Begal Payudara, Pria Asal Pagedangan Tegal Ditangkap

Ketika ditanya soal penyaluran tenaga kerja, ia menegaskan bahwa LPK Sakei memang tidak menyalurkan itu.

"Sama sekali tidak. Dan kami tidak menutup-nutupi kok, tau-tau ada berembus suara demikian," tanya dia.

Hal yang berbeda justru dikatakan pemilik LPK Sakei, Dwi Indra Romahoni. Ia mengaku memang memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, namun melalui PJ TKI yang berada di Jakarta.

Baca Juga: Massa yang Demo di Depan Kantor Pemkab Tegal Akhirnya Tersenyum Lebar Usai Pj Bupati Mengatakan Ini

"Kita kerjasama dengan PT di jakarta untuk memberangkatkan itu. Jadi bukan kami yang memberangkatkan dan kita hanya memberikan pelatihan bahasa," imbuhnya.

Ditanya soal berapa jumlah keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, ia menyebut tergantung dari permintaan PJ TKI atau PT yang ada di jakarta itu.

Meski akhirnya mengaku telah bekerja sama dengan PT atau PJ TKI di Jakarta, namun baik pemilik LPK Sakei maupun kuasa hukumnya enggan menyebutkan lebih detail kerjasama itu.

Baca Juga: Kasus Penemuan Seorang Laki-laki Meninggal Dunia di dekat TPU Randudongkal Terungkap, 11 Pelaku Diamankan

Pihaknya memilih untuk merampungkan isu yang beredar diluar dan minta diberi luang waktu untuk memberikan klarifikasi satu persatu.

Ditempat terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tegal Sartono melalui Bagian Perizinan Cahyo mengaku belum lama ini memang telah mengeluarkan NIB dan sertifikat standar kepada LPK Sakei. Namun, keterkaitan izin lainnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian belum diketahui secara pasti.

"Seharusnya sudah ada," kata Cahyo melalui via telphon.

Dia menyebut, berdasarkan izin yang sesuai, disebutkan bahwa LPK tersebut hanyalah memberikan pelatihan dan bukan memberangkatkan tenaga kerja.

Baca Juga: Kasus Penemuan Seorang Laki-laki Meninggal Dunia di dekat TPU Randudongkal Terungkap, 11 Pelaku Diamankan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Joko Syukur mengatakan bahwa berkaitan dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kewenangan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pusat.

"Berkaitan dengan LPK Sakei, kami telah melakukan cek ke lapangan bersama tim perizinan dan yang bersangkutan telah memiliki NIB yang telah dikeluarkan dari DPMPTSP Kota Tegal," ujarnya.

Meski begitu, ia menyampaikan bahwa LPK tidak memiliki kewenangan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).***

Editor: Dimas Reza Y

Tags

Terkini

Terpopuler