SEPUTAR PANTURA - Informasi tentang cara daftar umkm lewat hp secara online akan disampaikan pada artikel ini. Mengetahui cara ini akan memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke Kantor UKM.
Fungsi didaftarkannya UMKM adalah jika pemerintah memberikan bantuan, maka masyarakat yang telah terdaftar akan menerima bantuan pula.
Berikut syarat daftar UMKM secara online melalui HP:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
Baca Juga: BLT PKH 2023 Cair! Cek Nama KPM Terbaru di Link Kemensos Berikut ini, Pastikan telah Terdaftar
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha.
6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).