Berikut syarat dokumen yang harus dilengkapi:
1. Melampirkan fotokopi KTP
2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair September, Cek Sekarang untuk Siswa Penerima dengan NISN dan NIK Berikut!
Berikut tata cara pendaftaran UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):