Berikut Cara Daftar UMKM Online Lewat HP, Lengkap dengan Syarat dan Perizinannya

- 20 September 2023, 21:00 WIB
/

Berikut syarat dokumen yang harus dilengkapi:

1. Melampirkan fotokopi KTP

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Siswa Tidak Terdaftar di PIP Kemensos? Kini Bisa Dapat Bantuan BLT Sebesar Rp 2 Juta, Berikut Cara Daftarnya!

4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).

5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair September, Cek Sekarang untuk Siswa Penerima dengan NISN dan NIK Berikut!

Berikut tata cara pendaftaran UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah