Berikut Cara Daftar UMKM Online Lewat HP, Lengkap dengan Syarat dan Perizinannya

- 20 September 2023, 21:00 WIB
/

Baca Juga: Cek Status Pencairan PIP Kemdikbud 2023! Berikut NISN Siswa yang Terdaftar dalam Penerima Bantuan

2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir data usaha:

- Klik tombol Tambah Usaha.
- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir data usaha.
- setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, selanjutnya klik Simpan lalu Selanjutnya.
- Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya.

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya.

Baca Juga: Sudah Cair! Cek Penerima Bansos BPNT, Begini Syarat dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.

5. Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).

6. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik usaha dapat mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2023, Begini Cek Update Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 

Demikian informasi tentang pendaftaran UMKM secara online menggunakan HP.***

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah