Berikut Cara Daftar UMKM Online Lewat HP, Lengkap dengan Syarat dan Perizinannya

- 20 September 2023, 21:00 WIB
/

SEPUTAR PANTURA - Informasi tentang cara daftar umkm lewat hp secara online akan disampaikan pada artikel ini. Mengetahui cara ini akan memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke Kantor UKM.

Fungsi didaftarkannya UMKM adalah jika pemerintah memberikan bantuan, maka masyarakat yang telah terdaftar akan menerima bantuan pula.

Berikut syarat daftar UMKM secara online melalui HP:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.

Baca Juga: BLT PKH 2023 Cair! Cek Nama KPM Terbaru di Link Kemensos Berikut ini, Pastikan telah Terdaftar

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha.

6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

Berikut syarat dokumen yang harus dilengkapi:

1. Melampirkan fotokopi KTP

2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Siswa Tidak Terdaftar di PIP Kemensos? Kini Bisa Dapat Bantuan BLT Sebesar Rp 2 Juta, Berikut Cara Daftarnya!

4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).

5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair September, Cek Sekarang untuk Siswa Penerima dengan NISN dan NIK Berikut!

Berikut tata cara pendaftaran UMKM online melalui situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):

1. kunjungi situs https://oss.go.id

2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.

3. Jika belum memiliki akun, anda bisa membuatnya di menu Registrasi.

4. Setelah pembuatan akun selesai, anda bisa login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka? Cek Jadwal Seleksi, Link, dan Cara Daftar Kartu Prakerja Disini!

a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.

b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.

c. Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.

Berikut proses NIB dan izin usaha, yaitu:

1. Pada formulir data profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.

Baca Juga: Cek Status Pencairan PIP Kemdikbud 2023! Berikut NISN Siswa yang Terdaftar dalam Penerima Bantuan

2. Ini yang harus dilakukan pemilik UMKM di formulir data usaha:

- Klik tombol Tambah Usaha.
- Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir data usaha.
- setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, selanjutnya klik Simpan lalu Selanjutnya.
- Bagi pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload, lalu klik Selanjutnya.

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya.

Baca Juga: Sudah Cair! Cek Penerima Bansos BPNT, Begini Syarat dari Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha di draft NIB dan izin usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.

5. Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).

6. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha pada output NIB dan izin usaha. Pemilik usaha dapat mencetak izin usaha dalam bentuk QR code melalui preview izin usaha QR.

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud 2023, Begini Cek Update Nama Penerima PIP Kemdikbud 2023 

Demikian informasi tentang pendaftaran UMKM secara online menggunakan HP.***

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah