1. kunjungi situs https://oss.go.id
2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki.
3. Jika belum memiliki akun, anda bisa membuatnya di menu Registrasi.
4. Setelah pembuatan akun selesai, anda bisa login kembali dan klik tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
a. Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro.
b. Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
c. Ada juga kita harus memakai NIB yaitu nomor induk berusaha dan izin usaha.
Berikut proses NIB dan izin usaha, yaitu:
1. Pada formulir data profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong lalu klik Simpan dan Lanjutkan.