SEPUTAR PANTURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah memberikan bukti bahwa negara hadir untuk memenuhi para pekerja Indonesia. Termasuk, optimalisasi dukungan kepemilikan rumah melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Kredit kepemilikan rumah tersebut bertujuan untuk mempermudah peserta atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki rumah idaman dengan layak dan harga yang terjangkau.
Lantas, bagaimana syarat mendapatkan kepemilikan rumah KPR BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Jalin Sinergi, Sediakan Hunian yang Layak Bagi Pekerja Melalui MLT
Diketahui, MLT BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam fasilitas mulai dari Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta, serta Kredit Konstruksi yang ditujukan bagi developer.
Syarat PUMP, KPR, PRP BPJS Ketenagakerjaan
1. 1 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
2. Tertib Administrasi dan Iuran
3. Tidak PDS Upah, TK dan Program
4. Belum memiliki rumah (pertama)
5. Memenuhi Syarat dan Ketentuan Bank / OJK
Baca Juga: Simak Persyaratan untuk Menjadi Penerima Bansos Beras 10 Kg, Penerima Manfaat Harus Lihat!