Cara Daftar Peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan, Sudah Belum Cek Syarat Kelengkapan Kamu?

- 15 Mei 2023, 09:00 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya //Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI
  1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

  1. Sudah lapor PHK

Pastikan kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaanmu.

  1. Isi formulir klaim manfaat

Selanjutnya, isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

  1. Verifikasi

Setelah mengajukan klaim, maka kami akan melakukan verifikasi pengajuanmu.

  1. Akses manfaat JKP

Langsung bisa akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Bulan ke-2 sampai 6

Baca Juga: Ketahui Bagaimana Cara Untuk Hitung Simulasi Perhitungan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasannya

Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

  1. Masuk ke akun SIAPkerja

Akses akunmu melalui siapkerja.kemnaker.go.id

  1. Asesmen diri

Pastikan kamu sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Dimas Reza Y


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x